POLISI KEHUTANAN
Adalah pejabat tertentu dlm lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yg sesuai dg sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan
atau melaksanakan usaha perlindungan Hutan yg oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang Kepolisian Khusus di bidang Kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Wewenang POLISI Kehutanan (Psl 51 ayat 2
UU 41/99) :
1. Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya
2. Memeriksa surat-surat atau
dokumen yang berkaitan degan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan
hutan atau wilayah hukumnya
3. Menerima laporan tentang
telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan
4. Mencari keterangan dan
barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan
hasil hutan
5. Dalam hal tertangkap tangan,
wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang
6. Membuat laporan dan menanda
tanganu laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar