Selamat Datang di Blog Resort Sungai Kole. Blog ini merupakan salah satu media informasi tentang pengelolaan resort yang dilakukan di Resort Sungai Kole

Rabu, 12 Desember 2012


POLISI KEHUTANAN
Adalah pejabat tertentu dlm lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yg sesuai dg sifat pekerjaannyamenyelenggarakan dan  atau melaksanakan usaha perlindungan Hutan yg oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang Kepolisian Khusus di bidang Kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Wewenang POLISI Kehutanan (Psl 51 ayat 2 UU 41/99) :
1.   Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah  hukumnya
2.  Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan degan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan  hutan atau wilayah hukumnya
3.    Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
4.    Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
5.     Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang
6.   Membuat laporan dan menanda tanganu laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengumuman Online

­

Gerbang Database Online